Putusan MARI No. 184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996
Walaupun dalam perkara perceraian hakim tidak perlu melihat siapa yang salah, tetapi yang penting dilihat adalah sejauh mana pecahnya hati rumah tangga suami isteri. Namun dalam hal terjadi perceraian karena gugatan isteri yang disebabkan oleh kesalahan dan kelakuan buruk dari suami, maka suami dihukum untuk memberikan nafkah iddah, maskan dan kiswah, serta mut’ah yang layak kepada bekas isterinya. (Sumber, Varia Peradilan tahun ke XXI No. 244, Maret 2006).
Putusan MARI No. 38 K/Pdt/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991.
Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 19 (f) PP. No. 9 tahun 1975. (Sumber, buku Yurisprudensi MA. Tahun 1994)
Putusan MARI No. 01 K/AG/1992 tanggal 29 September 1992.
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon kasasi / Penggugat asal mengenai mobil, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan. (Ibid,..).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar